Hukum

Pengadilan Malaysia: Utang Berjudi Bukan Landasan Kebangkrutan

Pengadilan Malaysia: Utang Berjudi Bukan Landasan Kebangkrutan

Keputusan Signifikan dari Pengadilan Tinggi Ipoh

Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia menegaskan bahwa utang yang berasal dari aktivitas perjudian tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kebangkrutan. Keputusan ini didasarkan pada preseden dari Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee tahun lalu.

Keputusan Didasarkan pada Kasus Terdahulu

Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan status kebangkrutan Lee Fook Khuen yang berusia 75 tahun. Hal ini terjadi setelah gugatan yang diajukan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd. Lee memiliki utang sebesar S$5,930 juta, yang didaftarkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018, akibat gagal membayar pinjaman kredit judi S$10 juta. Usaha Lee untuk membatalkan pendaftaran penilaian di Malaysia membawa kasus ini ke Mahkamah Persekutuan, yang menekankan bahwa utang judi tidak dapat ditegakkan di Malaysia meskipun sah di negara asalnya.

Dampak Utang Judi terhadap Kebijakan Publik

Moses menyatakan dalam keputusannya bahwa di bawah hukum Malaysia, utang dari perjudian hanya dianggap sebagai utang kehormatan, tanpa kewajiban hukum untuk membayarnya. Meski di negara luar utang tersebut sah, penerapannya di Malaysia bertolak belakang dengan kebijakan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Kebijakan Hukum di Malaysia

Sesuai dengan Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, semua kontrak taruhan dinyatakan batal dan tidak berlaku. Pasal ini juga tidak mengizinkan tindakan hukum untuk menuntut barang atau uang yang diperoleh dari taruhan. Hakim menjelaskan bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk menolak menegakkan utang yang berasal dari kontrak ilegal atau berjudi, karena itu bertentangan dengan kebijakan publik.

Tidak Ada Jalan Pintas untuk Penegakan

Moses menggarisbawahi bahwa pengadilan kebangkrutan berhak meninjau asal-usul utang, meskipun utang tersebut terdaftar di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Larangan terhadap penegakan utang judi menjaga integritas sistem hukum, sebagaimana undang-undang melarang penegakan tersembunyi dari perjanjian yang dianggap batal demi hukum. Putusan ini menggarisbawahi sikap tegas Malaysia terhadap utang perjudian, dengan menekankan bahwa utang semacam itu tidak dapat digunakan sebagai dasar kebangkrutan dan tidak memiliki kekuatan hukum di negeri ini.